SOSIALISASI PERDA NO.1 2024 DAN PEMBINAAN KEMETROLOGIAN
SOSIALISASI PERDA No.1 2024 DAN PEMBINAAN KEMETROLOGIAN
Dalam rangka pelaksanaan penagihan Retribusi Jasa Umum Bidang Pelayanan Pasar, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Koperasi UMKM Perindag melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi dilakukan kepada para pedagang pasar, dengan memberikan pembinaan terkait pelaksanaan Retribusi Jasa Umum bidang Pelayanan Pasar sesuai dengan peraturan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Dinas Koperindag juga melaksanakan Pembinaan Kemetrologian dan Pelayanan Tera Ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya kepada para pedagang pasar, dalam pembinaan tersebut dilakukan himbauan kepada para pedagang pasar agar dalam melakukan transaksi dagang mempergunakan alat ukur takar timbang yang baik dan benar, agar tercipta keadilan transaksi antara pedagang dan pembeli. Terhadap alat ukur takar timbang dipasar dilakukan pelayanan tera ulang untuk memastikan hasil pengukuran UTTP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi dan Pembinaan ini dilaksanakan ke Pasar Singgabur Kec. STTU Julu, dan juga akan dilaksanakan di Pasar-pasar lainnya seperti Pasar Klohi Kec. Salak, Pasar Sukarame Kec. Kerajaan, Pasar Sibande Kec. STTU Jehe serta pasar-pasar lainnya yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.