Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(1) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan urusan perindustrian, perdagangan, pasar, serta koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis urusan perindustrian, perdagangan, pasar, serta koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum urusan perindustrian, perdagangan, pasar, serta koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Pembinaan pelaksanaan tugas dan evaluasi urusan perindustrian, perdagangan, pasar, serta koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Pengkoordinasian tugas-tugas urusan perindustrian, perdagangan, pasar, serta koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah:
- Merumuskan program kerja, kegiatan dan rencana anggaran dinas;
- Melaksanakan pembinaan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Dinas;
- Melakukan pembinaan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian;
- Merumuskan kebijakan teknis, pengelolaan dan pelayanan bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam rangka kelancaran tugas;
- Menetapkan kebijakan pemberdayaan dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah di tingkat kabupaten yang meliputi pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan dan perlindungan;
- Merumuskan kebijakan teknis fasilitasi usaha industri yang meliputi pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan Industri Kecil dan Menengah di kabupaten, pelatihan teknis manajemen bagi pengusaha kecil, mikro dan menengah dan keterampilan bagi pengrajin dan pembinaan pejabat fungsional penyuluh perindustrian dalam pengembangan sektor perindustrian dan perdagangan;
- Merumuskan kebijakan teknis pembinaan kelembagaan yang meliputi pembinaan asosiasi industri/dewan tingkat kabupaten, pembentukan dan pembinaan unit pelaksana teknis tingkat kabupaten;
- Memberikan fasilitas usaha dalam rangka mengembangkan Industri Kecil dan Menengah di Daerah, pelatihan teknis manajemen bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah dan keterampilan bagi pengrajin, dan membina pejabat fungsional penyuluh perindustrian dalam pengembangan sektor perindustrian dan perdagangan;
- Memberikan bimbingan uji lapangan dan penerapan teknologi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengelolaan bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Menyusun rencana dan pelaksanaan program pembangunan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah;
- Menyelenggarakan dan memberikan rekomendasi perizinan, pengamanan teknis atas tugas-tugas pelaksanaan bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Menyelenggarakan pembinaan pengembangan koperasi, ekspor hasil industri unggulan dan perdagangan daerah;
- Menyelenggarakan pembinaan terhadap pendayagunaan Sumber Daya Alam untuk pengembangan industri pengolahan;
- Menyelenggarakan pembinaan fasilitas kegiatan distribusi bahan-bahan pokok masyarakat di daerah serta barang dan jasa;
- Menyelenggarakan pembinaan kemeterologian dan perlindungan konsumen;
- Melaksanakan penyusunan serta pengendalian pembangunan dan pengembangan sistem pergudangan;
- Menyelenggarakan pengawasan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan umum;
- Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah
(1) Sekretariat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
- Perencanaan operasional urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Pengelolaan urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Pengkoordinasian urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah:
- Merencanakan program kerja, kegiatan dan rencana anggaran sekretariat;
- Mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan rencana anggaran dinas dari tiap-tiap bidang;
- Melaksanakan penataan administrasi keuangan, kepegawaian, peralatan, dan perlengkapan surat menyurat dan kearsipan;
- Menyusun program kerja sekretariat, sarana dan prasarana, kebutuhan pegawai dan anggaran pada dinas;
- Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan di Sekretariat;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian secara administratif terhadap pelaksanaan kegiatan atas dasar program kerja;
- Membina dan mengendalikan pemeliharaan, kebersihan dan kerapian kantor;
- Menginventarisir barang bergerak maupun barang tidak bergerak dan melaporkan secara berkala;
- Mengkoordinasikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan administrasi;
- Membuat penataan administrasi kepegawaian meliputi Daftar Urutan Kepangkatan, Perencanaan Naik Pangkat, Perencanaan Naik Gaji Berkala dan lain-lain yang menyangkut Kepegawaian;
- Mengendalikan dan mengawasi pengadaan serta pendistribusian kebutuhan sarana dan prasarana dinas;
- Melakukan verifikasi terhadap kegiatan dinas yang akan dilaksanakan;
- Mengkoordinasikan penyusunan RENJA, RENSTRA, LAKIP SKPD dan laporan pelaksanaan tugas lainnya;
- Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
Pasal 105
(1) Sub Bagian Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan tata usaha, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis serta ruang perkantoran.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
- Perencanaan kegiatan urusan tata usaha, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis serta ruang perkantoran;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis serta ruang perkantoran;
- Pengendalian urusan tata usaha, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis serta ruang perkantoran;
- Pelaporan pelaksanaan tugas urusan tata usaha, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis serta ruang perkantoran;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan adalah:
a. Menyusun program kerja, kegiatan dan rencana anggaran sub bagian;
b. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijakan dan pembinaan di bagian umum dan perlengkapan;
c. Menyelenggarakan administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan;
d. Melakukan urusan surat menyurat yang meliputi surat masuk, surat keluar, ekspedisi, surat kabar dan kearsipan;
e. Melaksanakan urusan rumah tangga kantor yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan lingkungan dinas;
f. Melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas, urusan penerimaan tamu dan keprotokolan;
g. Menyusun rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan inventaris kantor dan usulan penghapusan barang perlengkapan yang meliputi gedung, perabot, alat kantor dan mobilitas;
h. Mempersipkan usul penghapusan barang perlengkapan dinas;
i. Mempersiapkan laporan inventarisasi barang milik negara/daerah di lingkungan dinas;
j. Membukukan dan menggandakan data tahunan yang bersangkutan dengan dinas dan melakukan pelayanan data kepada unit yang menentukan;
k. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
l. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
m. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
n. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Dinas;
o. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian
Pasal 106
(1) Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan administrasi keuangan dan kepegawaian.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Perencanaan kegiatan administrasi keuangan dan Kepegawaian;
b. Pelaksanaan administrasi keuangan dan Kepegawaian;
c. Pengendalian urusan administrasi keuangan dan Kepegawaian;
d. Pelaporan pelaksanaan administrasi Keuangan dan Kepegawaian;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian adalah:
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran sub bagian
b. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan keuangan;
c. Mencatat, mengolah dan menganalisa data untuk bahan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan dinas;
d. Melaksanakan pencatatan dan pengarsipan dokumen dan bukti pengeluaran rutin dinas;
e. Melaksanakan dan melengkapi administrasi pembayaran gaji pegawai di lingkungan dinas;
f. Memfasilitasi penyusunan RKA dan DPA dinas;
g. Menyajikan data dan pelaksanaan anggaran dinas;
h. Memonitor pajak-pajak pribadi pegawai di lingkungan dinas;
i. Melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan;
j. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan kepegawaian;
k. Melaksanakan pendataan dan pemeliharaan dokumentasi data pegawai di lingkungan dinas;
l. Mempersiapkan administrasi DUK usul kenaikan pangkat, kenaikan Gaji Berkala, cuti, dan diklat pegawai;
m. Melaksanakan koordinasi pengusulan formasi pegawai di lingkungan dinas;
n. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
o. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
p. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
q. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Dinas;
r. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
s. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 4
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pasal 107
(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program atau kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan kegiatan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program atau kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang;
b. Pelaksanaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program atau kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang;
c. Pengendalian urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program atau kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang;
d. Pelaporan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program atau kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun program kerja, kegiatan dan rencana anggaran sub bagian;
b. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
c. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, survei serta program dan kegiatan rutin pembangunan di bidang perindustrian, perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. Menyusun rencana dan program kerja seksi perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
e. Melakukan pengolahan data, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang perindustrian, perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
f. Membuat evaluasi terhadap program yang telah selesai dikerjakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan program dan kegiatan tersebut;
g. Mengadakan seleksi terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap tahun anggaran;
h. Memonitor pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan setiap bidang;
i. Menyusun dan mempersiapkan laporan akhir tahun, RENSTRA, RENJA dan LAKIP SKPD serta laporan pelaksanaan tugas lainnya;
j. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
k. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
l. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
m. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Dinas;
n. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
o. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Bidang Perindustrian
Paragraf 1
Kepala Bidang Perindustrian
Pasal 108
(1) Bidang Perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan bina usaha industri dan pengembangan iklim usaha.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
a. Perencanaan operasional urusan bina usaha industri dan pengembangan iklim usaha;
b. Penyelenggaraan urusan bina usaha industri dan pengembangan iklim usaha;
c. Pengendalian pelaksanaan kegiatan urusan bina usaha industri dan pengembangan iklim usaha;
d. Pelaporan pelaksanaan kegiatan urusan bina usaha industri dan pengembangan iklim usaha;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Perindustrian adalah:
a. Merencanakan program kerja, kegiatan dan rencana anggaran seksi;
b. Merencanakan kebijakan teknis bidang perindustrian yang meliputi industri kimia, agro dan hasil hutan, industri logam, mesin, elektronik, sandang, pangan dan kerajinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Menyusun bahan pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan Industri Kecil dan Menengah di Daerah;
d. Menyusun bahan pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha industri di kabupaten;
e. Mengelola fasilitasi kemitraan antara industri mikro, kecil, menengah dan industri besar serta sektor ekonomi lainnya di kabupaten;
f. Mengelola fasilitasi kerjasama pengembangan industri melalui pola kemitraan usaha di kabupaten;
g. Melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan bina usaha industri dan pengembangan iklim usaha;
h. Merekomendasikan izin usaha di bidang perindustrian;
i. Melaksanakan analisa dan evaluasi penyelenggaraan perindustrian;
j. Melaksanakan monitoring terhadap penyelenggaraan perindustrian
k. Melaksanakan penyusunan rencana tindak lanjut pembinaan penyelenggaraan perindustrian berdasarkan hasil analisa dan evaluasi;
l. Mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Seksi;
m. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
n. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
p. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
q. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
r. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Bina Usaha Industri
Pasal 109
(1) Seksi Bina Usaha Industri dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perindustrian yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan bina usaha Industri.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina Usaha Industri mempunyai fungsi :
a. Perencanaan urusan bina usaha Industri;
b. Pelaksanaan urusan bina usaha Industri;
c. Pengendalian urusan bina usaha Industri;
d. Pelaporan urusan bina usaha Industri;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Bina Usaha Industri adalah:
a. Menyusun program kerja, kegiatan dan rencana anggaran seksi;
b. Menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin usaha kawasan industri yang lokasinya di Daerah;
c. Menyiapkan bahan-bahan pelatihan teknis manajemen bagi pengusaha kecil dan keterampilan bagi pengrajin industri;
d. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penyelenggaraan dan pelayanan bidang usaha industri;
e. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif dan industri yang berwawasan lingkungan;
f. Mengembangkan potensi usaha industri;
g. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
h. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
i. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
j. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
k. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
l. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Pengembangan Iklim Usaha
Pasal 110
(1) Seksi Pengembangan Iklim Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pengembangan iklim usaha.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Iklim Usaha mempunyai fungsi :
a. Perencanaan urusan pengembangan iklim usaha;
b. Pelaksanaan urusan pengembangan iklim usaha;
c. Pengendalian urusan pengembangan iklim usaha;
d. Pelaporan urusan pengembangan iklim usaha;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Pengembangan Iklim Usaha adalah:
a. Menyusun program kerja, kegiatan dan rencana anggaran seksi;
b. Menyiapkan bahan pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan IKM di kabupaten;
c. Melaksanakan penyusunan tata ruang kabupaten bidang perindustrian dalam rangka pengembangan pusat-pusat industri yang terintegrasi dan koordinasi;
d. Menyiapkan bahan pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha industri di kabupaten;
e. Melaksanakan kerjasama pengembangan industri melalui pola kemitraan usaha antara industri kecil, menengah dan industri besar serta sektor ekonomi lainnya skala kabupaten;
f. Melaksanakan pembinaan di bidang teknis dan pelayanan umum menyangkut pengembangan iklim usaha;
g. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi dalam rangka menciptakan iklim kerjasama lintas sektoral dan regional untuk pemberdayaan industri;
h. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta informasi untuk promosi dan investasi di bidang usaha industri;
i. Melakukan pembinaan dalam mewujudkan terjalinnya kemitraan antara industri kecil, menengah dan besar serta sektor ekonomi lainnya;
j. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
k. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
l. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
m. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
n. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
o. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Bidang Perdagangan
Paragraf 1
Kepala Bidang Perdagangan
Pasal 111
(1) Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan bina usaha perdagangan dan perlindungan konsumen.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan teknis operasional urusan bina usaha perdagangan dan perlindungan konsumen;
b. Pengelolaan urusan bina usaha perdagangan dan perlindungan konsumen;
c. Pengkoordinasian urusan bina usaha perdagangan dan perlindungan konsumen;
d. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan bina usaha perdagangan dan perlindungan konsumen;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Perdagangan adalah:
a. Merencanakan program kerja, kegiatan dan rencana anggaran bidang;
b. Merencanakan operasional kegiatan urusan perdagangan sub bidang perdagangan dalam negeri, meterologi legal, perdagangan luar negeri, dan fasilitasi perdagangan;
c. Mengelola kegiatan urusan perdagangan sub bidang perdagangan dalam negeri, meterologi legal, perdagangan luar negeri, dan fasilitasi perdagangan;
d. Memberikan rekomendasi teknis izin usaha perdagangan skala kabupaten;
e. Mengelola penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang perdagangan;
f. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk teknis pengawasan barang beredar dan jasa;
g. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas desentralisasi bidang perdagangan skala kabupaten;
h. Melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana usaha produksi serta pemantauan dan evaluasi bidang perdagangan;
i. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang usaha perdagangan;
j. Meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha perdagangan;
k. Menyiapkan dan menyusun bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan pasar;
l. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pengusaha terutama pengusaha kecil dan koperasi dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan;
m. Menyiapkan bahan, menganalisa dan mengevaluasi data/informasi serta bahan pengendalian kegiatan penyediaan dan penyaluran barang dan jasa di bidang usaha perdagangan;
n. Melaksanakan pembinaan, koordinasi maupun pengawasan, pemantauan, penyediaan dan penyaluran barang/jasa, bimbingan usaha dan promosi/pameran;
o. Menyiapkan bahan untuk penyusunan dan penyajian buku induk perusahaan dalam rangka meningkatkan kemampuan pengusaha untuk memanfaatkan daftar perusahaan;
p. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
q. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
r. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
s. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
t. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
u. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan
Pasal 112
(1) Seksi Bina Usaha Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan bina usaha perdagangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan kegiatan urusan bina usaha perdagangan;
b. Pelaksanaan kegiatan urusan bina usaha perdagangan;
c. Pengkoordinasian urusan bina usaha perdagangan;
d. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan bina usaha perdagangan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan adalah:
a. Menyusun program kerja, kegiatan dan rencana anggaran seksi;
b. Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut bina usaha perdagangan;
c. Melaksanakan pengelolaan kegiatan urusan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, kerjasama perdagangan internasional, pengembangan ekspor nasional dan pengawasan perdagangan;
d. Membuat rekomendasi teknis izin usaha perdagangan skala kabupaten;
e. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan izin/pendaftaran jasa bisnis dan jasa distribusi di Daerah;
f. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang bina usaha perdagangan;
g. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, membuat rekomendasi skala tertentu, monitoring dan evaluasi sarana perdagangan (pasar/toko modern dan gudang) dan sarana penunjang perdagangan (jasa pameran, konvensi, dan seminar dagang) skala lokal;
h. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilisasi harga di Daerah;
i. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri skala kabupaten;
j. Mengawasi segala kegiatan dan penyelenggaraan bina usaha perdagangan;
k. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
l. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
m. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
n. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
o. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen
Pasal 113
(1) Seksi Perlindungan Konsumen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan perlindungan konsumen.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi perlindungan konsumen mempunyai fungsi:
a. Perencanaan kegiatan urusan perlindungan konsumen;
b. Pelaksanaan kegiatan urusan perlindungan konsumen;
c. Pengkoordinasian urusan perlindungan konsumen;
d. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perlindungan konsumen;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Perlindungan Konsumen adalah:
a. Menyusun program kerja, kegiatan dan rencana anggaran seksi;
b. Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut perlindungan konsumen;
c. Melaksanakan pembinaan perlindungan konsumen di Daerah;
d. Melaksanakan pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen skala kabupaten;
e. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan motivator dan mediator perlindungan konsumen skala kabupaten;
f. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait skala kabupaten dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen;
g. Melaksanakan evaluasi implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen;
h. Melaksanakan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengawasan barang beredar dan jasa;
i. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa skala kabupaten;
j. Melaksanakan sosialisasi kebijakan pengawasan barang beredar dan jasa skala Kabupaten;
k. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
l. Melakukan penelitian terhadap barang/jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
m. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan keselamatan konsumen;
n. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat atau pelaku usaha;
o. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen;
p. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
q. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
r. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
s. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
t. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
u. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kelima
Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Paragraf 1
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 114
(1) Bidang Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan bina koperasi dan bina usaha mikro, kecil dan menengah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
a. Perencanaan operasional urusan bina koperasi dan bina usaha mikro, kecil dan menengah;
b. Penyelenggaraan urusan bina koperasi dan bina usaha mikro, kecil dan menengah;
c. Pengendalian pelaksanaan kegiatan urusan bina koperasi dan bina usaha mikro, kecil dan menengah;
d. Pelaporan pelaksanaan kegiatan urusan bina koperasi dan bina usaha mikro, kecil dan menengah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah:
a. Merencanakan program kerja, kegiatan dan rencana anggaran bidang;
b. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
c. Merencanakan operasional kegiatan yang meliputi bidang kelembagaan dan usaha pemberdayaan dan pengembangan koperasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. Melaksanakan urusan bidang koperasi yang meliputi bidang kelembagaan dan usaha koperasi;
e. Menyusun dan menganalisa, serta mengelola iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dalam bentuk penyusunan bahan-bahan bimbingan dan kemudahan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
f. Menyusun, menganalisa, dan memberikan perlindungan kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta rencana operasional program pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dalam wilayah kabupaten;
g. Menyusun kebijakan teknis operasional program penumbuhan iklim usaha yang kondusif bagi pembangunan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
h. Menyusun bahan kebijakan teknis operasional program dan anggaran bantuan penguatan dan penumbuhan iklim yang kondusif bagi pembangunan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
i. Mengelola penyelenggaraan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Daerah di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
j. Melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
k. Melakukan analisa dan evaluasi penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dan penyusunan rencana tindak lanjut pembinaan penyelenggaraan usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan hasil analisa dan evaluasi;
l. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
m. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
n. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
o. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
p. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
q. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Bina Koperasi
Pasal 115
(1) Seksi Bina Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan bina koperasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina Koperasi mempunyai fungsi :
a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran urusan bina koperasi;
b. Pengelolaan dan pembinaan urusan bina koperasi;
c. Pembagian pelaksanaan tugas urusan bina koperasi;
d. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan urusan bina koperasi;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Bina Koperasi adalah:
a. Menyusun program kerja, kegiatan dan rencana anggaran seksi;
b. Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut bina koperasi;
c. Menghimpun dan mengolah perencanaan program dan kegiatan koperasi;
d. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pemberdayaan koperasi;
e. Menghimpun dan mengolah bahan evaluasi program dan kegiatan koperasi;
f. Menghimpun dan menyusun bahan-bahan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran, penggabungan badan hukum koperasi yang berskala kabupaten;
g. Melaksanakan hasil-hasil penetapan unggulan dan kinerja koperasi;
h. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam di Daerah;
i. Memberikan sanksi administratif kepada Koperasi Simpan Pinjam, Usaha Simpan Pinjam dan koperasi lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban;
j. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan atau keluhan masyarakat terkait urusan pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan koperasi dan usaha koperasi;
k. Merencanakan operasional kegiatan koperasi meliputi bidang kelembagaan dan usaha pemberdayaan, pengembangan koperasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
l. Mengelola penyelenggaraan urusan bidang koperasi yang meliputi bidang kelembagaan dan usaha koperasi;
m. Menyusun dan menganalisa, serta mengelola iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan kemasyarakatan koperasi dalam wilayah kabupaten dalam bentuk penyusunan bahan-bahan bimbingan dan kemudahan koperasi perlindungan kepada koperasi serta rencana operasional program pengembangan koperasi dalam wilayah kabupaten;
n. Menyusun bahan kebijakan teknis operasional program dan anggaran bantuan penguatan dan penumbuhan iklim yang kondusif bagi pembangunan koperasi;
o. Mengelola penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang koperasi yang wajib dilaksanakan oleh daerah;
p. Melakukan analisa dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan koperasi;
q. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
r. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
s. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
t. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
u. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
v. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 116
(1) Seksi Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan, mengawasi pelaksanaan kegiatan bina usaha mikro, kecil dan menengah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
a. Perencanaan kegiatan urusan bina usaha mikro, kecil dan menengah;
b. Pelaksanaan urusan bina usaha mikro, kecil dan menengah;
c. Pembagian pelaksanaan tugas urusan bina usaha mikro, kecil dan menengah;
d. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan urusan bina usaha mikro, kecil dan menengah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah:
a. Menyusun program kerja, kegiatan dan rencana anggaran seksi;
b. Merencanakan program dan kegiatan seksi dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta promosi dan kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan bidang usaha mikro, kecil dan menengah;
d. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut bina usaha, mikro, kecil dan menengah;
e. Menganalisa dan mengevaluasi penyelenggaraan pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
f. Menyusun bahan perumusan penetapan unggulan dan kinerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
g. Menyusun bahan penyelenggaraan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
h. Menyusun kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk menciptakan pertumbuhan iklim usaha di Daerah meliputi pola, tata cara, syarat pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
i. Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah meliputi Produksi, Pemasaran, Sumber daya manusia dan Teknologi;
j. Melaksanakan bimbingan dan perlindungan dalam rangka merekomendasikan perizinan usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
k. Melaksanakan pengumpulan bahan-bahan untuk penyusunan kebijakan teknis operasional program dan anggaran bantuan perkuatan dan penumbuhan iklim yang kondusif bagi pembangunan usaha mikro, kecil, dan menengah;
l. Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kerjasama dengan lembaga dan/atau badan luar negeri dalam peningkatan usaha mikro, kecil dan menengah;
m. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis operasional program dan anggaran;
n. Melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
o. Melaksanakan kebijakan teknis operasional program dan anggaran bantuan penguatan dan penumbuhan iklim yang kondusif bagi pembangunan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
p. Mengkoordinasikan program keterpaduan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah;
q. Melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan penyertaan modal pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Pengendalian atas pelaksanaan sistem distribusi bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
r. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
s. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
t. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
u. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
v. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
w. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keenam
Bidang Pasar
Paragraf 1
Kepala Bidang Pasar
Pasal 117
(1) Bidang Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pendataan dan retribusi serta kebersihan pasar.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pasar mempunyai fungsi :
a. Perencanaan operasional urusan pendataan dan retribusi serta kebersihan pasar;
b. Pengelolaan urusan pendataan dan retribusi serta kebersihan pasar;
c. Pengkoordinasian urusan pasar dalam pengembangan fasilitas sarana dan prasarana pasar;
d. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan pendataan dan retribusi serta kebersihan pasar;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Pasar adalah:
a. Merencanakan program kerja, kegiatan dan rencana anggaran bidang;
b. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang pasar dalam urusan pengembangan, fasilitasi dan pengelolaan pasar;
c. Merencanakan operasional kegiatan pasar yang meliputi usaha pemberdayaan dan pengembangan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. Mengelola penyelenggaraan urusan bidang pasar yang meliputi pengembangan dan pengelolaan pasar;
e. Menyusun dan menganalisa, serta mengelola iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan pasar, baik pasar kabupaten maupun pasar kecamatan/tradisional dalam bentuk penyusunan bahan-bahan bimbingan dan fasilitasi operasional pasar serta memberi perlindungan kepada pedagang dengan konsumen;
f. Menyusun kebijakan teknis operasional program pengelolaan pasar dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dan kebersihan Pasar;
g. Menyusun bahan kebijakan teknis operasional program dan anggaran bantuan penguatan dan penumbuhan iklim yang kondusif dalam pengelolaan pasar;
h. Merumuskan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Daerah di bidang pengelolaan pasar;
i. Melakukan analisa dan evaluasi pengelolaan pasar dan penyusunan rencana tindak lanjut pengelolaan pasar berdasarkan hasil analisa dan evaluasi;
j. Menyelenggarakan pengelolaan dan pemungutan retribusi pasar;
k. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
l. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
m. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
n. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
o. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Pendataan dan Retribusi
Pasal 118
(1) Seksi Pendataan dan Retribusi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pendataan dan retribusi.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pendataan dan retribusi mempunyai fungsi :
a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran urusan pendataan dan retribusi pasar;
b. Pelaksanaan pendataan dan retribusi pasar;
c. Pembagian pelaksanaan tugas urusan pendataan dan retribusi pasar dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
d. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan urusan pendataan dan retribusi pasar;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Pendataan dan Retribusi adalah:
a. Menyusun program kerja, kegiatan dan rencana anggaran seksi;
b. Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut pendataan dan retribusi pasar;
c. Menghimpun dan mengolah perencanaan program dan kegiatan dalam pelaksanaan pendataan dan retribusi pasar;
d. Menghimpun dan mengolah bahan evaluasi program dan kegiatan dalam urusan pendataan dan retribusi pasar;
e. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendataan dan retribusi;
f. Melaksanakan hasil-hasil penetapan jumlah pendataan dan besaran retribusi;
g. Melaksanakan penyelesaian pengaduan dan keluhan masyarakat pedagang terkait dengan urusan pengelolaan dan pemungutan retribusi pasar;
h. Merencanakan operasional kegiatan pendataan dan retribusi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
i. Mengelola penyelenggaraan urusan pendataan dan retribusi pasar;
j. Mengelola penyelenggaraan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Daerah di bidang pendataan dan retribusi pasar;
k. Melakukan analisa dan evaluasi penyelenggaraan pendataan dan retribusi pasar;
l. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
m. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
n. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
o. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
p. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
q. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Kebersihan Pasar
Pasal 119
(1) Seksi Kebersihan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kebersihan pasar.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kebersihan Pasar mempunyai fungsi :
a. Perencanaan kegiatan urusan kebersihan pasar;
b. Pelaksanaan kegiatan urusan kebersihan pasar;
c. Pembagian pelaksanaan tugas dalam urusan kebersihan pasar;
d. Pengawasan, Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan kebersihan pasar
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Kebersihan Pasar adalah:
a. Menyusun program kerja, kegiatan dan rencana anggaran seksi;
b. Merencanakan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan kenyamanan dan kebersihan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan, pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut kebersihan pasar;
d. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut pelaksanaan kebersihan pasar;
e. Menganalisa dan mengevaluasi penyelenggaraan pengelolaan kebersihan pasar;
f. Mengelola penyelenggaraan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten dibidang pelaksanaan kebersihan pasar;
g. Menyusun penetapan kebijakan pemberdayaan petugas kebersihan dalam peningkatan kinerja petugas kebersihan;
h. Melaksanakan pemberdayaan petugas kebersihan yang meliputi peningkatan sarana dan prasarana kebersihan, dan Sumber daya manusia;
i. Melaksanakan bimbingan dan perlindungan petugas kebersihan dalam rangka penyelenggaraan kebersihan pasar;
j. Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kerjasama dengan lembaga lainnya dalam peningkatan kebersihan pasar;
k. Melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan kebersihan pasar kecamatan dan kabupaten;
l. Mengkoordinasikan program keterpaduan pemberdayaan penyelenggaraan kebersihan pasar kecamatan dan kabupaten;
m. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
n. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
p. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
q. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
r. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.